Program Website Desa di Kab. Serang Dinilai Terlalu Mahal, Mantan Kepala DPMD Beri Penjelasan

    Program Website Desa di Kab. Serang Dinilai Terlalu Mahal, Mantan Kepala DPMD Beri Penjelasan

    Serang, - Keluhan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Serang terkait ketidakefektifan program website desa mulai mencuat. Menanggapi hal ini, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Haryadi, memberikan klarifikasi. Program tersebut, menurut Haryadi, telah berjalan sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang pada tahun 2022 hingga 2024.

    "Benar, ada program pembuatan website desa pada tahun 2022. Namun, waktu itu saya hanya meneruskan perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya oleh Kepala Dinas sebelumnya, Pak Rudi Suhartanto, " ujar Haryadi saat ditemui oleh tim Tirtanews.co.id di ruang kerjanya.

    Haryadi menjelaskan bahwa DPMD saat itu hanya berperan sebagai fasilitator dengan menyampaikan surat penawaran dari pihak PT Wahana Semesta Multimedia Banten kepada desa-desa. “Kami tidak memberikan arahan khusus karena ini merupakan bagian dari program digitalisasi desa yang dicanangkan oleh Ibu Bupati. Desa-desa diwajibkan memiliki website desa sesuai dengan arahan tersebut, ” terangnya.

    Meski demikian, keluhan dari sejumlah perangkat desa mencuat lantaran program tersebut dianggap tidak memberikan dampak signifikan. Beberapa desa melaporkan bahwa website yang dibuat tidak berjalan optimal, baik dari segi pemeliharaan maupun pemanfaatannya. Situasi ini memicu sorotan terkait efektivitas pengelolaan program dan minimnya pendampingan teknis bagi desa-desa.

    Haryadi menambahkan, keberhasilan program website desa sebenarnya bergantung pada kesiapan masing-masing desa dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi. "Tugas kami di tingkat kabupaten hanya memastikan desa memiliki sarana digital sesuai dengan visi Desa Digital. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan komitmen perangkat desa, " imbuhnya.

    Hingga saat ini, belum ada langkah evaluasi yang jelas dari Pemkab Serang terkait program tersebut. Beberapa perangkat desa mendesak adanya pendampingan lebih lanjut dan pembenahan sistem agar website desa benar-benar bermanfaat bagi pelayanan publik dan transparansi informasi di tingkat desa.

    Red.

    Red.

    Artikel Sebelumnya

    Sertu Yadi Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat, Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Kanwil Ditjenpas Sumbar tanda tangani Perjanjian Kinerja 2025, Tingkatkan Komitmen Integritas dan Pelayanan Publik
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

    Tags